Minggu, 07 Juni 2015

PENDIDIKAN ANTI KORUPSI

Oleh : 
Umi Munawaroh 
Muhammad Ibrahim
Ervina Roudlotut Tho
Ulva Sufiya Rahma


BAB I
PENDAHULUAN
A.    Latar Belakang
Hampir sulit menemukan orang jujur dan adil di dunia saat ini. Kejujuran dan keadilan adalah adalah barang langka dan kalaupun ada tentu banyak orang tidak suka dengannya, karena orang yang memiliki sikap jujur dirasakan merugikan anggota atau kelompoknya karena sikap itu akan menghambat perkembangan kelompoknya. Menurut lembaga Transparancy International (2007) melansir Indeks Persepsi Korupsi (IPK) Indonesia berda diurutan ke 143 dengan nilai 2,3. Nilai ini berarti bahwa tingkat pemberantasan korupsi di Indonesia turun. Sebagai catatan, semakin rendah nilai IPK berarti semakin tinggi tingkat korupsi yang terjadi. Nilai yang didapatkan Indonesia tersebut menjadikan Indonesia masuk dalam daftar negara terkorup di dunia bersama 71 negara lainnya yang memiliki nilai dibawah 3. Dalam peringkat dunia, Indonesia termasuk ke dalam lima besar, sementara di lingkup Asia berada di posisi ke dua setelah Filipina.
Indonesia telah mengalami kejadian korupsi sejak negara Indonesia berdiri. Namun, korupsi yang paling besar dilakukan pada masa Presiden Soeharto. Pada masa pemerintahan Presiden Soeharto banyak terjadi KKN di dalam pemerintahannya, banyak terjadi penyalahgunaan wewenang yang berdampak pada sekin tingginya hutang luar negeri Indonesia dan terjadinya inflasi yang menyebabkan kehidupan ekonomi di Indonesia jatuh, sehingga banyak terjadi kerusuhan, pemecatan, dan pengangguran. Setelah mengalami masa-masa yang sulit, pada era reformasi, tepatnya pada tahun 2002 dan berdasarkan UU Nomor 30 Tahun 2002 dibentuklah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Bangsa Indonesia sangat berharap dengan adanya KPK akan membuat perilaku korupsi yang dilakukan oleh pejabat negara akan semakin menurun dan tidak ada. Sehingga, rakyat Indonesia dapat makmur dan jaya. Namun, harapan bangsa Indonesia pada KPK akan mengalami suatu hambatan dikarenakan rendahnya profesionalisme aparat penegak hukum (polisi, jaksa, pengacara, dan hakim) masih menjadi kendala utama, sehingga dampaknya adalah sering terjadi penghentian kasus korupsi dengan SP3 (Surat Perintah Pemberhentian Penyidikan) atau pembebasan terdakwa dengan alasan belum cukupnya bukti yang diajukan.
Peran masyarakat dalam pemberantasan korupsi juga sangat dibutuhkan, misalnya peran dalam dunia pendidikan. Para akademisi dapat memasukkan mata pelajaran atau materi pelajaran tentang pentingnya sikap anti korupsi. Pendidikan anti korupsi setidaknya akan mempunyai dampak yang cukup signifikan dalam pencegahan korupsi. Hal ini dikarenakan pedidikan anti korupsi yang diajarkan pada siswa atau mahasiswa yang nantinya sebagai calon pemimpin bangsa agar tidak melukan tindakan korupsi.
B.    Rumusan Masalah
1.     Apa yang dimaksud dengan korupsi, kolusi dan nepotisme?
2.     Apa bentuk dan macam-macam korupsi?
3.     Apa dampak korupsi bagi masyarakat, bangsa dan negara?
4.     Bagaimana korupsi di Indonesia dan peran KPK?
5.     Apa peran masyarakat dalam upaya pemberantasan korupsi?
C.    Tujuan Pembahasan
1.     Mengetahui pengertian korupsi, kolusi dan nepotisme.
2.     Mengetahui bentuk dan macam-macam korupsi.
3.     Mengetahui dampak korupsi bagi masyarakat, bangsa dan negara.
4.     Mengetahui korupsi di Indonesia dan peran KPK.
5.     Mengetahui peran masyarakat dalam upaya pemberantasan korupsi.



BAB II
PEMBAHASAN
A.    Pengertian KKN
Korupsi berasal dari kata Latin corrumpere. Kata tersebut perpaduan dari kata com (bersama-sama) dan rumpere (pecah atau jebol). Di Eropa, dalam bahasa Inggris, kata corrumpere berubah menjadi corrupt (busuk, buruk, bejat, membusukkan, menyuap, menjadi busuk, buruk, dan mudah disuap).
Menurut Puspito & Tim Penyusun (2011: 23-24), kata “korupsi” berasal dari bahasa Latin “corruptio”. Secara harafiah, arti kata korupsi adalah kebusukan, keburukan, kebejatan, ketidakjujuran, dapat disuap, tidak bermoral, dan penyimpangan dari kesucian.Selanjutnya, terdapat beberapa pengertian lain di Indonesia yang berkaitan dengan korupsi, yaitu:
a.      Korup artinya busuk, suka menerima uang suap/sogok, memakai kekuasaan untuk kepentingan sendiri dan sebagainya,
b.     korupsi artinya perbuatan busuk seperti penggelapan uang, penerimaan uang sogok, dan sebagainya, dan
c.      koruptor artinya orang yang melakukan korupsi.
Selain itu, terdapat pengertian korupsi dari lembaga Transparency International dan Kamus Besar Bahasa Indonesia. MenurutTransparency International, korupsi adalah perilaku pejabat publik, baik politisi maupun pegawai negeri, yang secara tidak wajar dan tidak legal memperkaya diri atau memperkaya mereka yang dekat dengannya, dengan menyalahgunakan kekuasaan publik yang dipercayakan kepada mereka. Sedangkan menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia, korupsi adalah penyelewengan atau penyalahgunaan uang negara (perusahaan dan sebagainya) untuk keuntungan pribadi atau orang lain. Di samping itu, berdasarkan Undang-undang RI No. 31 Tahun 1999 Pasal 3, hukuman tindak pidana korupsi dijatuhkan kepada “Setiap orang yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara”.
     Dari beberapa pengertian di atas, maka dapat disimpulkan bahwa korupsi adalah perbuatan yang busuk, tidak jujur, dan amoral. Korupsi adalah suatu perilaku yang dengan sengaja memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu kelompok dengan cara yang menyimpang dan illegal, dimana perilaku tersebut merugikan negara atau pemerintah atau rakyat atau sebuah instansi.
Kolusi adalah kerja sama secara melawan hukum antar Penyelenggara Negara atau antara Penyelenggara Negara dengan pihak lain yang merugikan orang lain, masyarakat atau negara (Arya, 2005).
Nepotisme adalah perbuatan Penyelenggara Negara secara melawan hukum yang menguntungkan keluarga atau rekannya diatas kepentingan masyarakat, bangsa dan negara (Arya, 2005).
B.    Bentuk dan Macam Korupsi
Terdapat 6 (Enam) bentuk-bentuk korupsi menurut KPK (2006), keenam bentuk korupsi tersebut yaitu:
a.      Perbuatan melawan hukum, memperkaya diri orang/badan lain yang merugikan keuangan/perekonomian negara,
b.     suap menyuap, misanya memberi atau menjanjikan sesuatu kepada Pegawai Negeri atau penyelenggara negara dengan maksud supaya berbuat sesuatu atau tidak berbuat sesuatu dalam jabatannya,
c.      penggelapan dalam jabatan, misalnya Pegawai negeri atau orang selain pegawai negeri yang ditugaskan menjalankan suatu jabatan umum secara terus menerus atau untuk sementara waktu, dengan sengaja menggelapkan uang atau surat berharga yang disimpan karena jabatannya, atau uang/surat berharga tersebut diambil atau digelapkan oleh orang lain atau membantu dalam melakukan perbuatan tersebut,
d.     pemerasan dalam jabatan, misalnya menyalahgunakan kekuasaannya dengan memaksa seseorang memberikan sesuatu, membayar, atau menerima pembayaran dengan potongan atau untuk mengerjakan sesuatu bagi dirinya sendiri,
e.      tindak pidana yang berkaitan dengan pemborongan, misalnya pemborong atau ahli bangunan yang pada waktu membuat bangunan, atau penjual bahan bangunan yang pada waktu menyerahkan bahan bangunan, melakukan perbuatan curang yang dapat membahayakan keamanan orang atau barang, atau keselamatan negara dalam keadaan perang, dan
f.      delik gratifikasi, misalnya pemberian sesuatu kepada pegawai negeri atau penyelenggara dianggap pemberian suap, apabila berhubungan dengan jabatannya dan yang berlawanan dengan kewajiban tugasnya.
Pada intinya, sebuah tindakan korupsi adalah perbuatan yang:
a.      Melawan hukum, yakni tidak taat pada aturan dan tata laksana hukum yang ada di Indonesia.
b.     Memperkaya diri sendiri atau orang lain (tindak pencucian uand, dengan mengatasnamakan orang lain) dengan merugikan orang banyak dengan cara yang tidak sesuai aturan.
c.      Merugikan keuangan negara.
Jenis korupsi yang lebih operasional juga diklasifikasikan oleh tokoh reformasi, M. Amien Rais yang menyatakan sedikitnya ada empat jenis korupsi, yaitu (Anwar, 2006:18):
a.      Korupsi ekstortif, yakni berupa sogokan atau suap yang dilakukan pengusaha kepada penguasa. 
b.     Korupsi manipulatif, seperti permintaan seseorang yang memiliki kepentingan ekonomi kepada eksekutif atau legislatif untuk membuat peraturan atau UU yang menguntungkan bagi usaha ekonominya. 
c.      Korupsi neApotistik, yaitu terjadinya korupsi karena ada ikatan kekeluargaan, pertemanan, dan sebagainya. 
d.     Korupsi subversif, yakni mereka yang merampok kekayaan negara secara sewenang-wenang untuk dialihkan ke pihak asing dengan sejumlah keuntungan pribadi. 
Adapun bentuk-bentuk korupsi yang sudah lazim dilakukan di lingkungan instansi pemerintah pusat maupun daerah, BUMN dan BUMD serta yang bekerja sama dengan pihak ketiga antara lain sebagai berikut:
a.      Transaksi luar negeri ilegal dan penyelundupan.
b.     Menggelapkan dan memanipulasi barang milik lembaga, BUMN/BUMD, swastanisasi anggaran pemerintah.
c.      Penerimaan pegawai berdasarkan jual beli barang.
d.     Jual beli jabatan, promosi, nepotisme dan suap promosi.
e.      Menggunakan uang yang tidak tepat, memalsukan dokumen dan menggelapkan uang, menglirkan uang lembvaga ke rekening pribadi, menggelapkan pajak yang harus dikenali, dan menyalahgunakan keuangan.
f.      Memipu dan mengecoh, memberi kesan yang salah mencurangi dan memperdaya serta memeras.
g.     Mengabaikan keadilan, memberi kesaksian palsu menahan secara tidak sah dan menjebak.
h.     Mencari kesalahan oran yang tidak salah.
i.       Jual beli tuntuan hukum, vonis dan surat keputusan.
j.       Tidak menjalankan tugas, desersi.
Dalam Pasal 3 Peraturan Penguasa Perang menyebutkan bahwa macam tindakan korupsi dibagi menjadi dua:
a.      Perbuatan seseorang yang dengan atau karena melakukan sesuatu perbuatan yang melawan hukum memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu badan yang secara langsung atau tidak secara langsung merugikan keuangan suatu badan yang menerima bantuan dari keuangan negara atau badan hukum lain yang mempergunakan modal atau kelonggaran-kelonggaran dari masyarakat.
b.     Perbuatan seseorang, yang dengan atau karena melakukan sesuatu perbuatan yang melawan hukum memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu badan dan yang dilakukan dengan menyalahgunakan jabatan atau kedudukan.
C.    Dampak Korupsi Bagi Masyarakat, Bangsa, dan Negara
       Menyadaribahwadampaktindakankorupsiitumempunyaidampak yang kronis ( dampak yang akanberpengaruhkeseluruhlapisan ). Dampak yang akandirasakandirisendirisebagaipelakukorupsi, dirasakanjugaoleh orang lain, danlebih-lebihakanlebihdirasakanolehbangsadan Negara Indonesia.
       Dampak yang akandirasakanolehdirisendiriadalahterkenanyapelakukorupsihukumanbaikdaripemerintahataupunmasyarakatataupundariAllah SWT, perasaanbersalah yang akanmenghantuidalamkehidupankelak, dantentudosa yang di timbulkandaritindakankorupsiitusendiri.
       Sedangkandampak yang akandirasakanoleh orang lain adalahtimbulnyakerugianbaiksecaramateriatau non materibagikorbantindakankorupsi, perasaanmaluterhadap orang lain yang terjadipadakeluargapelakutindakankorupsi.
       Dan dampak yang dirasakanbangsadan Negara Indonesia adalahkerugiansecarafinansialatauberkurangnyaPendapatan Negara danrusaknyastrukturpemerintahandan moral bangsa.
       Dalamperspektifekonomi, adabeberapadampakkorupsiyang bisadiajukan, antara lain:
a.      terjadinyainefisiensihinggamenyebabkanbiayatinggiekonomi yang padaakhirnyadibebankankekonsumen. Terjadinyaeksploitasidanketidakadilandistribusipadasumberdayadandanapembangunan, karenahanya elite kekuasaandanpemilik modal yang bisamengaksesnya,
b.     terjadinyainefektivitasdaninifisiensipadabirokrasipemerintahan, karenainsentifmenyebabkanwatakbirokrasipemerintahantidakefektif. Terjadipenurunaninvestasi modal, sehinggapadaakhirnyamempengaruhipertumbuhanekonomidanmengurangipemasukan Negara,
c.      akibatlebihlanjut, investor tidaktertarikmenanamkanmodalnya di negara yang angkakorupsinyatinggi. Korupsimenyebabkanketidakpastianberusaha.
Dampaklangsungdariuraian di atas, pertumbuhanekonomimengalamistagnasidanangkakemiskinanmakinmeningkat yang dapatberpengaruhluaspadastabilitassuatunegara.
Dalamkontekssosial, dampakkorupsimenimbulkan problem yang besar, seperti:
a.      ketiadaanpembangunaninfrastruktur yang berkaitandenganpelayananpendidikandankesehatanmenyebabkanmasyarakatrentanterhadapberbagaipenyakitdanrendahkompetensinya,
b.     masyarakatjugamenjadikianpermisifpadatindakkorupsi. Korupsidianggapsebagaisuatukelazimandanbahkanmenjadipelumasbagi proses ekonomidanpolitik,
c.      sikapdanperilakukolusifdankoruptifitupadaakhirnyaakanmeniadakanetoskompetisisecarasehat. Memperkuatanggapanbahwasiapa yang berkuasadanmempunyaiuangbisamengatursegalanya, kesenjanganantarkelompoksosialkianmelebarsehinggamenciptakankerawanansosial.
Dalamkontekspolitik dampak yang terjadi karena tindak korupsi adalah:
a.      terjadidistorsikepentinganpadalembagapolitiktempat proses legislasiberlangsung. Karenawakilrakyat yang dipilihmelalui proses pemilu yang tidaksepenuhnyajujur, adildansikapkoruptifmenjadibagiantakterpisahkan di dalamnya. Karenaitu, elite danlembagapolitikpunyakecenderunganmengabaikanaspirasirakyatdankonstituennya. Dalamkonteksitu, menarikuntukmemperhatikansinyalemen yang diajukan ICW bahwakinitengahterjadikorupsioligarkikekorupsimultipartai,
b.     dari faktadiatasmembuatlembagalegislatifmenjaditidakkredibeldanrakyatmenjadi distrust. Karenaitu, tidaklahmengherankanbilabanyakkasus yang sulitdibantah, di manapadaberbagaipemilihankepaladaerahadadugaanterjadinyapolitikuang.Berbagaikasus di atasmenunjukkanbeberapahallain yang selalumenyertaiisukorupsi, yaituadanya proses ‘tarik-menarik’ kepentinganantara elite partai di pusatdan di daerah.
Dalamkontekshukum, dampak yang paling nyataadalah:
a.      makinmeluasnyaketidakpercayaanrakyatpadalembagapenegakhukum. Karenaitu, tidaklahmengherankanbilapenyelesaiansepihakdenganmenggunakankekerasanmenjadisalahsatu modus yang kerapdipakaimasyarakatuntukmewujudkankeadilanversimereka.
b.     lembagaperadilanterusmenerusmendapattekanandancemoohandaripublik, karenajustrumembebaskanparakoruptor, memberipeluanguntuktidakdiperiksahanyadenganalasankesehatan, diperiksa di pengadilantanpahadirnyaterdakwaatau in absentia. Pendeknya, hukumditudingmenjadidiskriminatifdankeadilanpotensialuntukdapat ‘diperjual-belikan’,
c.      ketidakmampuanakan proses penegakanhukumjugaberdampaklangsungpadapeningkatankecemasanmasyarakatdanpeningkatanangkakriminalitas. Nyawamanusiamenjadikian ‘murah’ saja, karenahanyadenganratusanribusaja, orang relamelakukantindakkriminaluntukmembunuh orang lain,
d.     akibat yang paling mengkhawatirkan, setiapmasalahataupertikaian yang munculdiselesaikandengankekerasansehinggakerusuhanterjadi di mana-mana. Hukumtidaklagibersifatresponsif, tetapimenjadiinstrumenuntukmemperluaskewenangankekuasaanmemerasrakyatatasnamaperaturandaerahdanmelegalisasikesewenangan. Hukumdimaknaibekerjasecaraproseduraltetapikehilanganmaknasubstantifdanspiritualitasnya.

D.    Korupsi di Indonesia dan Peran KPK
Korupsi di Indonesia berkembang secara sistemik. Bagi banyak orang korupsi bukan lagi merupakan suatu pelanggaran hukum, melainkan sekedar suatu kebiasaan. Dalam seluruh penelitian perbandingan korupsi antar negara, Indonesia selalu menempati posisi paling rendah. Keadaan ini bisa menyebabkan pemberantasan korupsi di Indonesia semakin ditingkatkan oleh pihak yang berwenang.
Perkembangan korupsi di Indonesia juga mendorong pemberantasan korupsi di Indonesia. Namun hingga kini pemberantasan korupsi di Indonesia belum menunjukkan titik terang melihat peringkat dalam perbandingan korupsi antar negara yang tetap rendah. Hal ini juga ditunjukkan dari banyaknya kasus-kasus korupsi di Indonesia. Sebenarnya pihak yang berwenang, seperti KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) telah berusaha melakukan kerja maksimal. Tetapi antara kerja yang harus digarap jauh lebih banyak dibandingkan dengan tenaga dan waktu yang dimiliki KPK.
Korupsi di Indonesia sudah menjadi fenomena yang sangat mencemaskan, karena tindakan korupsi telah meluas dan merambah pada lembaga eksekutif, legislatis, dan yudikatif. Kondisi tersebut telah menjadi penghambat pada palaksanaan pembangunan nasional. Ketidak berhasilan pemerintah dalam pemberantasan korupsi juga semakin melemahkan citra pemerintah di mata masyarakat, misalnya ketidakpercayaan masyarakat pada pemerintahan, ketidakpatuhan hukum, dan bertambahnya angka kemiskinan.
Pada era reformasi, tepatnya pada tahun 2002 berdasarkan UU Nomor 30 Tahun 2002 dibentuklah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang menjadi lembaga  independen dalam mengurusi tidak pidana korupsi. KPK juga dibantu perangakat pengadilan khusus Tindak Pidana Korupsi dalam memutuskan hukuman. KPK mempunyai wewenang dalam melaksanakan tugasnya untuk memberantas korupsi. Tugas KPK adalah:
a.      Supervisi terhadap instansi yang berwenang melakukan pemberantasan tindak pidana korupsi,
b.     koordinasi dengan instansi yang berwenang melakukan pemberantasan tindak pidana korupsi,
c.      melakukan penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan terhadap tindak pidana korupsi,
d.     melakukan tindakan-tindakan pencegahan tindak pidana korupsi, dan
e.      melakukan monitor terhadap penyelenggaraan pemerintahan negara.
Sedangkan dalam melaksanakan tugas koordinasi, Komisi Pemberantasan Korupsi berwenang :
a.      Mengoordinasikan penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan tindak pidana korupsi;
b.     menetapkan sistem pelaporan dalam kegiatan pemberantasan tindak pidana korupsi;
c.      meminta informasi tentang kegiatan pemberantasan tindak pidana korupsi kepada     instansi yang terkait;
d.     melaksanakan dengar pendapat atau pertemuan dengan instansi yang berwenang melakukan pemberantasan tindak pidana korupsi; dan
e.      meminta laporan instansi terkait mengenai pencegahan tindak pidana korupsi.
Masyarakat sangat berharap dengan adanya KPK agar dapat mempercepat penananganan dan eksekusi kasus tindak pidana korupsi skala besar.
       Dalam penanganan perkara korupsi khusus KPK, tidak boleh mengeluarkan penyidikan dan penuntutan (SP3) perkara korupsi. Penanganan korupsi oleh KPK harus jelas, untuk itu KPK dibekali dengan kewenangan yang luas untuk mengatasi berbagai hambatan yang ada. KPK dapat bekerja sama dengan lembaga penegak hukum negara lain berdasarkan perjanjian internasionalatau peraturan perundang-undangan yang berlaku.
       Institusi penegak hukum konvensional yang bertindak menegakkan hukum semakin tidak berdaya dalam mendeteksi dan menuntut kasus-kasus korupsi yang kian kompleks. Bahkan institusi-institusi tersebut telah menjadi bagian dari mata rantai korupsi yang merajalela. Karena itu, kehadiran KPK seharusnya merupakan sebuah jawaban bagi deadlock-nya upaya melawan korupsi. Akan tetapi, berdasarkan hasil evaluasi ICW terhadap kinerja institusi KPK selama kurun waktu 2003-2007 dalam memberantas korupsi, terdapat berbagai kelemahan yang ditemukan. Salah satu yang mendasar adalah tidak mencukupinya basis analisis untuk melihat akar dan problematika korupsi itu sendiri. Sehingga desain kebijakan dan program pemberantasan korupsi yang dikembangkan oleh KPK dirasa kurang efektif, efisien, relevan, dan berkelanjutan.
       Peran KPK tidak hanya menindak koruptor di dalam negeri, tapi juga membantu negara internasional memerangi korupsi di antaranya membantu negara lain mengungkap skandal korupsi di negara tersebut.
       Peran KPK dalam pemberantasan penyuapan pejabat asing atau orang asing dalam bentuk mengungkap kasus yang ada di negaranya.  Dalam analisis berbagai pakar, Indonesia saat ini berada pada tipologi korupsi ketika state capture type of corruption telah mendominasi ruang-ruang kebijakan publik, sementara korupsi birokrasi juga berada pada tingkat yang mengkhawatirkan.
E.    Peran Masyarakat dalam Upaya Pemberantasan Korupsi
       Dalam rumusan Pasal 41 ayat (3) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang menyatakan bahwa; masyarakat mempunyai hak dan tanggung jawab dalam upaya pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi. Peran serta masyarakat sebagaimana dimaksud dalam peraturan tersebut diwujudkan dalam bentuk:
c.      Hak mencari, memperoleh, dan memberikan informasi adanya dugaan telah terjadi tindak pidana korupsi;
d.     Hak untuk memperoleh pelayanan dalam mencari, memperoleh dan memberikan informasi adanya dugaan telah terjadi tindak pidana korupsi kepada penegak hukum yang menangani perkara tindak pidana korupsi;
e.      Hak menyampaikan saran dan pendapat secara bertanggung jawab kepada penegak hukum yang menangani perkara tindak pidana korupsi;
f.      Hak untuk memperoleh jawaban atas pertanyaan tentang laporannya yang diberikan kepada penegak hukum dalam waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari;
g.     Hak untuk memperoleh perlindungan hukum dalam hal :
1.     melaksanakan haknya sebagaimana dimaksud dalam huruf a, b, dan c;
2.     diminta hadir dalam proses penyelidikan, penyidikan, dan di sidang pengadilan sebagai saksi pelapor, saksi, atau saksi ahli, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
3.     masyarakat sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) mempunyai hak dan tanggung jawab dalam upaya pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi.
Adapun dalam Pasal 42 ayat (5) menegaskan bahwa tata cara pelaksanaan peran serta masyarakat dan pemberian penghargaan dalam pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi perlu diatur dengan peraturan pemerintah. Peran serta masyarakat tersebut dimaksudkan untuk mewujudkan hak dan tanggung jawab masyarakat dalam penyelenggaraan negara yang bersih dari tindak pidana korupsi. Di samping itu, dengan peran serta tersebut masyarakat akan lebih bergairah untuk melaksanakan kontrol sosial terhadap tindak pidana sosial.
Peran serta masyarakat dalam upaya pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi diwujudkan dalam bentuk antara lainmencari, memperoleh, memberikan data atau informasi tentang tindak pidana korupsi dan hak menyampaikan saran dan pendapat secara bertanggung jawab terhadap pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi.
Sesuai dengan prinsip keterbukaan dalam negara demokrasi yang memberikan hak kepada masyarakat untuk memperoleh informasi yang benar, jujur, dan tidak diskriminatif mengenai pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi, maka dalam Peraturan Pemerintah ini diatur mengenai hak dan tanggung jawab masyarakat dalam upaya pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi.
Peraturan pemerintah ini juga mengatur mengenai kewajiban pejabat yang berwenang atau komisi untuk memberikan jawaban atau menolak memberikan isi informasi, saran atau pendapat dari setiap orang, organisasi masyarakat, atau lembaga swadaya masyarakat.
Sebaliknya, masyarakat berhak menyampaikan keluhan, saran, atau kritik tentang upaya pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi yang dianggap tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Pengalaman dalam kehidupan sehari-hari menunjukan bahwa keluhan, saran, atau kritik masyarakat tersebut sering tidak ditanggapi dengan baik dan benar oleh pejabat yang berwenang.
Dengan demikian, dalam rangka mengoptimalkan peran serta masyarakat  dalam upaya pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi, pejabat yang berwenang atau KPK  Pidana Korupsi  diwajibkan untuk memberikan jawaban atau keterangan sesuai dengan tugas dan fungsinya masing-masing. Kewajiban tersebut diimbangi pula dengan kesempatan pejabat yang berwenang atau komisi pemberantasan  tindak pidana korupsi menggunakan hak jawab berupa bantahan terhadap informasi yang tidak benar dari masyarakat.
Di samping itu, untuk memberi motivasiyang tinggi kepada masyarakat, maka dlam peraturan pemerintah ini diatur pula pemberian penghargaan kepada masyarakat yang berjasa terhadap upaya pencegahan dan penanggulangan tindak pidana korupsi berupa piagam dan premi.


BAB II
PENUTUP
A.    Simpulan
Korupsi adalah perbuatan yang busuk, tidak jujur, dan amoral. Korupsi adalah suatu perilaku yang dengan sengaja memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu kelompok dengan cara yang menyimpang dan illegal, dimana perilaku tersebut merugikan negara atau pemerintah atau rakyat atau sebuah instansi. Sedangkan kolusi adalah kerja sama secara melawan hukum antar Penyelenggara Negara atau antara Penyelenggara Negara dengan pihak lain yang merugikan orang lain, masyarakat atau negara dan nepotisme adalah perbuatan Penyelenggara Negara secara melawan hukum yang menguntungkan keluarga atau rekannya diatas kepentingan masyarakat, bangsa dan negara (Arya, 2005).
Terdapat 6 (Enam) bentuk-bentuk korupsi menurut KPK (2006), keenam bentuk korupsi tersebut adalah perbuatan melawan hukum, suap menyuap, penggelapan dalam jabatan, pemerasan dalam jabatan, pemborongan dan delik gratifikasi. Menyadaribahwadampaktindakankorupsiitumempunyaidampak yang kronis ( dampak yang akanberpengaruhkeseluruhlapisan ). Dampak yang akandirasakandirisendirisebagaipelakukorupsi, dirasakanjugaoleh orang lain, danlebih-lebihakanlebihdirasakanolehbangsadan Negara Indonesia. Dampak yang akandirasakanolehdirisendiriadalahterkenanyapelakukorupsihukumanbaikdaripemerintahataupunmasyarakatataupundariAllah SWT, perasaanbersalah yang akanmenghantuidalamkehidupankelak, dantentudosa yang di timbulkandaritindakankorupsiitusendiri.Sedangkandampak yang akandirasakanoleh orang lain adalahtimbulnyakerugianbaiksecaramateriatau non materibagikorbantindakankorupsi, perasaanmaluterhadap orang lain yang terjadipadakeluargapelakutindakankorupsi. Dan dampak yang dirasakanbangsadan Negara Indonesia adalahkerugiansecarafinansialatauberkurangnyaPendapatan Negara danrusaknyastrukturpemerintahandan moral bangsa. Dampak korupsi juga akan berakibat pada perspektif  ekonomi, sosial, politik dan hukum.
Korupsi di Indonesia sudah menjadi fenomena yang sangat mencemaskan. Pada era reformasi, tepatnya pada tahun 2002 berdasarkan UU Nomor 30 Tahun 2002 dibentuklah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang menjadi lembaga  independen dalam mengurusi tidak pidana korupsi. KPK juga dibantu perangakat pengadilan khusus Tindak Pidana Korupsi dalam memutuskan hukuman. KPK mempunyai wewenang dalam melaksanakan tugasnya untuk memberantas korupsi.
Peran serta masyarakat dalam upaya pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi diwujudkan dalam bentuk antara lainmencari, memperoleh, memberikan data atau informasi tentang tindak pidana korupsi dan hak menyampaikan saran dan pendapat secara bertanggung jawab terhadap pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi. Sesuai dengan prinsip keterbukaan dalam negara demokrasi yang memberikan hak kepada masyarakat untuk memperoleh informasi yang benar, jujur, dan tidak diskriminatif mengenai pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi, maka dalam Peraturan Pemerintah ini diatur mengenai hak dan tanggung jawab masyarakat dalam upaya pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi.                
B.    Saran
Sebaiknya masyarakat mengetahui apa yang dimaksud dengan korupsi, sehingga masyarakat dapat mengerti dan menjauhi berbagai macam tindakan yang termasuk dalam tindakan korupsi. Masyarakat juga diharapkan peduli dan ikut serta dalam pemberantasan korupsi untuk menjadikan Indonesia bersih dari korupsi. Pemerintah juga sebaiknya menaruh perhatian yang lebih terhadap pemberantasan korupsi, karena dampak korupsi sangat merugikan bangsa Indonesia. Indonesia juga tidak akan bisa mencapai tujuannya, karena para pejabat atau pemegang kekuasaan bersikap tidak jujur dan adil. Pemerintah juga harus memperbaiki sistem hukum di di Indonesia, khususnya dalam hal korupsi, sehingga hukuman yang diberikan pada para koruptor akan memberikan rasa jera. Mahasiswa, sebagai penurus bangsa harus memiliki sikap tanggung jawab dan sifat jujur, sehingga dalam menerimah amanah dapat menjalankannya dengan baik dan benar.



DAFTAR PUSTAKA
Tim Pendidikan Kewarganegaraan UNESA. 2010. Pendidikan Kewarganegaraan di Perguruan Tinggi. Surabaya.
Kaelan, dan Ahmad Zubaidi. 2012. Pendidikan Kewarganegaraan untuk Perguruan Tinggi. Yogyakarta:Paradigma.
Tim Eksaminasi. 2005. Sebuah Eksaminasi Publik. Surabaya: LBH.
Surachmin, dan Suhandi Cahaya. 2013. Strategi dan Teknik Korupsi. Jakarta: Sinar Grafika
Maheka, Arya. 2005. Mengenali dan Memberantas Korupsi. Jakarta.
Yulianto, Agung. 2013. “Dampak Korupsi Bagi Kehidupan Sosial Masyarakat”, (online),(file:///F:/kkn/H.%20Agung%20Yulianto%20SE,%20A0MKom%20%20Dampak%20Korupsi%20Bagi%20Kehidupan%20Sosial%20Masyarakat.html diakses 31 Maret 2015)
Kajian Pustaka. 2015. “Pengertian, Model, Bentuk dan Jenis-Jenis Korupsi”, (online), (file:///F:/kkn/Pengertian,%20Model,%20Bentuk%20dan%20Jenis-Jenis%20Korupsi%20%20%20KajianPustaka.com.htmldiakses 31 Maret 2015)

Hidayatulloh, Bagus Anwar . 2010.Peran KPK dan Dampak Korupsi di Indonesia”, (online),(file:///F:/kkn/PERAN%20KPK%20DAN%20DAMPAK%20KORUPSI%20DI%20INDONESIA.htmldiakses 31 Maret 2015)