Video Kompilasi Strategi Pembelajaran Inkuiri pada Film Negeri 5 Menara
MQ Munawaro
Berkarya dari kecil akan tumbuh karya yang besar Bermula dari jiwa yang kecil akan berujung jiwa yang besar
Senin, 26 Desember 2016
Rabu, 19 Oktober 2016
Sabtu, 01 Oktober 2016
Ucapan Tahun Baru Islam
Buka mata
buka yang jalan baru
pandang
impian berkaca masa lalu
bahagia
jalan utama
hari ini ku
songsong pribadi baru
nuansa baru
ku harap selalu
luka-luka
lalu lenyap disamudera biru
maaf-maaf
tertabur disemesta
hajatkan itu
pada mereka
ucap kasih
tak lupa jua
sebab tiada
cerita yang tak bermakna
terimakasih
telah melukis pelangi dihidupku
cerita
baikmu kan terkenang selalu
MQ_002/10/:
10.35
Teruntuk:
Keluarga, sahabat atau siapapun yang mengenalku
Jumat, 30 September 2016
Puisi Hati
Berkaca Cermin
Surya menantang dunia
Bertengger hingga senja melenyapnya
Awan hitam jangan dilupa
Airmatanya berarti pula
Dunia haus tanpanya
Tiada wujud yang tak bermakna
Semua ada berdaya guna
Hidup sendiri kan abadi
Haaahh... Jangan mimpi!!
Hidup sendiri kan bahagia
Haaahh... Jangan berfatamorgana!!
Hidup mati diurus sendiri
Haaahh... jasad bisa jalan sendiri!!
Berkacalah pada cermin
Sesungguhnya ia tiada berdusta
Wajah satu akan jadi dua
Bukti bahwa tiada wujud sanggup berdiri sendiri
MQ_01/10/16: 08.25
Surya menantang dunia
Bertengger hingga senja melenyapnya
Awan hitam jangan dilupa
Airmatanya berarti pula
Dunia haus tanpanya
Tiada wujud yang tak bermakna
Semua ada berdaya guna
Hidup sendiri kan abadi
Haaahh... Jangan mimpi!!
Hidup sendiri kan bahagia
Haaahh... Jangan berfatamorgana!!
Hidup mati diurus sendiri
Haaahh... jasad bisa jalan sendiri!!
Berkacalah pada cermin
Sesungguhnya ia tiada berdusta
Wajah satu akan jadi dua
Bukti bahwa tiada wujud sanggup berdiri sendiri
MQ_01/10/16: 08.25
Puisi Rindu
Malam Membiru
Demi sebuah kerinduan..
menahun tinggal di sebidang ruang berkepala lima
bertemu karena takdir baik Tuhan
bersatu mengikat sebagai saudara tak satu darah
Demi sebuah kerinduan..
sejuta kerlip bintang berhasil menghias di sepanjang malam
bukti kasih yang didapat gelak tawa petang merindu senja
tahun itu bukti sejarah ku buka
Demi sebuah kerinduan..
tak pernah jiwa larut dalam kebencian
meski beradu perbedaan dalam lima pikiran
hanya singkat terasa dan takkan bertahan lama ia bersarang
Entah kini melena dalam kerinduan..
hingga membandingkan kenangan dengan kenyataan
bulan kini bersaksi bisu akan jeritan kalbu
yang seolah menunggu kalbu itu akan berlagu sendu
Entah karena sang malam hati terasa tertahan
menahan teguran yang menampar tanpa tahu letak khilaf
akan terasa baik bilamana diabaikan
manusia luhur pun akan bertemu kerikil
seharum seindah seelok bunga mawar ia tetap memiliki duri
Berkaca dalam cermin dunia..
jangan berharap surga hadir diujung mata.
Demi sebuah kerinduan..
menahun tinggal di sebidang ruang berkepala lima
bertemu karena takdir baik Tuhan
bersatu mengikat sebagai saudara tak satu darah
Demi sebuah kerinduan..
sejuta kerlip bintang berhasil menghias di sepanjang malam
bukti kasih yang didapat gelak tawa petang merindu senja
tahun itu bukti sejarah ku buka
Demi sebuah kerinduan..
tak pernah jiwa larut dalam kebencian
meski beradu perbedaan dalam lima pikiran
hanya singkat terasa dan takkan bertahan lama ia bersarang
Entah kini melena dalam kerinduan..
hingga membandingkan kenangan dengan kenyataan
bulan kini bersaksi bisu akan jeritan kalbu
yang seolah menunggu kalbu itu akan berlagu sendu
Entah karena sang malam hati terasa tertahan
menahan teguran yang menampar tanpa tahu letak khilaf
akan terasa baik bilamana diabaikan
manusia luhur pun akan bertemu kerikil
seharum seindah seelok bunga mawar ia tetap memiliki duri
Berkaca dalam cermin dunia..
jangan berharap surga hadir diujung mata.
MQ_22.09, 30/09/16
Minggu, 07 Juni 2015
PENDIDIKAN ANTI KORUPSI
Oleh :
Umi Munawaroh
Muhammad Ibrahim
Ervina Roudlotut Tho
Ulva Sufiya Rahma
BAB I
PENDAHULUAN
A.
Latar
Belakang
Hampir sulit menemukan orang jujur
dan adil di dunia saat ini. Kejujuran dan keadilan adalah adalah barang langka
dan kalaupun ada tentu banyak orang tidak suka dengannya, karena orang yang
memiliki sikap jujur dirasakan merugikan anggota atau kelompoknya karena sikap
itu akan menghambat perkembangan kelompoknya. Menurut lembaga Transparancy International (2007)
melansir Indeks Persepsi Korupsi (IPK) Indonesia berda diurutan ke 143 dengan
nilai 2,3. Nilai ini berarti bahwa tingkat pemberantasan korupsi di Indonesia
turun. Sebagai catatan, semakin rendah nilai IPK berarti semakin tinggi tingkat
korupsi yang terjadi. Nilai yang didapatkan Indonesia tersebut menjadikan
Indonesia masuk dalam daftar negara terkorup di dunia bersama 71 negara lainnya
yang memiliki nilai dibawah 3. Dalam peringkat dunia, Indonesia termasuk ke
dalam lima besar, sementara di lingkup Asia berada di posisi ke dua setelah
Filipina.
Indonesia telah mengalami kejadian
korupsi sejak negara Indonesia berdiri. Namun, korupsi yang paling besar
dilakukan pada masa Presiden Soeharto. Pada masa pemerintahan Presiden Soeharto
banyak terjadi KKN di dalam pemerintahannya, banyak terjadi penyalahgunaan
wewenang yang berdampak pada sekin tingginya hutang luar negeri Indonesia dan
terjadinya inflasi yang menyebabkan kehidupan ekonomi di Indonesia jatuh,
sehingga banyak terjadi kerusuhan, pemecatan, dan pengangguran. Setelah
mengalami masa-masa yang sulit, pada era reformasi, tepatnya pada tahun 2002
dan berdasarkan UU Nomor 30 Tahun 2002 dibentuklah Komisi Pemberantasan Korupsi
(KPK). Bangsa Indonesia sangat berharap dengan adanya KPK akan membuat perilaku
korupsi yang dilakukan oleh pejabat negara akan semakin menurun dan tidak ada.
Sehingga, rakyat Indonesia dapat makmur dan jaya. Namun, harapan bangsa Indonesia
pada KPK akan mengalami suatu hambatan dikarenakan rendahnya profesionalisme
aparat penegak hukum (polisi, jaksa, pengacara, dan hakim) masih menjadi
kendala utama, sehingga dampaknya adalah sering terjadi
penghentian kasus korupsi dengan SP3 (Surat Perintah Pemberhentian Penyidikan)
atau pembebasan terdakwa dengan alasan belum cukupnya bukti yang diajukan.
Peran
masyarakat dalam pemberantasan korupsi juga sangat dibutuhkan, misalnya peran
dalam dunia pendidikan. Para akademisi dapat memasukkan mata pelajaran atau
materi pelajaran tentang pentingnya sikap anti korupsi. Pendidikan anti korupsi
setidaknya akan mempunyai dampak yang cukup signifikan dalam pencegahan
korupsi. Hal ini dikarenakan pedidikan anti korupsi yang diajarkan pada siswa
atau mahasiswa yang nantinya sebagai calon pemimpin bangsa agar tidak melukan
tindakan korupsi.
B.
Rumusan
Masalah
1. Apa
yang dimaksud dengan korupsi, kolusi dan nepotisme?
2. Apa
bentuk dan macam-macam korupsi?
3. Apa
dampak korupsi bagi masyarakat, bangsa dan negara?
4. Bagaimana
korupsi di Indonesia dan peran KPK?
5. Apa
peran masyarakat dalam upaya pemberantasan korupsi?
C.
Tujuan
Pembahasan
1. Mengetahui
pengertian korupsi, kolusi dan nepotisme.
2. Mengetahui
bentuk dan macam-macam korupsi.
3. Mengetahui
dampak korupsi bagi masyarakat, bangsa dan negara.
4. Mengetahui
korupsi di Indonesia dan peran KPK.
5. Mengetahui
peran masyarakat dalam upaya pemberantasan korupsi.
BAB II
PEMBAHASAN
A.
Pengertian
KKN
Korupsi berasal
dari kata Latin corrumpere. Kata tersebut perpaduan dari kata com
(bersama-sama) dan rumpere (pecah atau jebol). Di Eropa, dalam bahasa Inggris,
kata corrumpere berubah menjadi corrupt (busuk, buruk, bejat, membusukkan,
menyuap, menjadi busuk, buruk, dan mudah disuap).
Menurut Puspito & Tim Penyusun
(2011: 23-24), kata “korupsi” berasal dari bahasa Latin “corruptio”. Secara
harafiah, arti kata korupsi adalah kebusukan, keburukan, kebejatan,
ketidakjujuran, dapat disuap, tidak bermoral, dan penyimpangan dari
kesucian.Selanjutnya, terdapat beberapa pengertian lain di Indonesia yang
berkaitan dengan korupsi, yaitu:
a. Korup
artinya busuk, suka menerima uang suap/sogok, memakai kekuasaan untuk
kepentingan sendiri dan sebagainya,
b. korupsi
artinya perbuatan busuk seperti penggelapan uang, penerimaan uang sogok, dan
sebagainya, dan
c. koruptor
artinya orang yang melakukan korupsi.
Selain
itu, terdapat pengertian korupsi dari lembaga Transparency International dan Kamus Besar Bahasa Indonesia.
MenurutTransparency International, korupsi
adalah perilaku pejabat publik, baik politisi maupun pegawai negeri, yang
secara tidak wajar dan tidak legal memperkaya diri atau memperkaya mereka yang
dekat dengannya, dengan menyalahgunakan kekuasaan publik yang dipercayakan
kepada mereka. Sedangkan menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia, korupsi adalah
penyelewengan atau penyalahgunaan uang negara (perusahaan dan sebagainya) untuk
keuntungan pribadi atau orang lain. Di samping itu, berdasarkan Undang-undang
RI No. 31 Tahun 1999 Pasal 3, hukuman tindak pidana korupsi dijatuhkan kepada
“Setiap orang yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain
atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang
ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara
atau perekonomian negara”.
Dari beberapa pengertian di atas, maka
dapat disimpulkan bahwa korupsi adalah perbuatan yang busuk, tidak jujur, dan
amoral. Korupsi adalah suatu perilaku yang dengan sengaja memperkaya diri sendiri
atau orang lain atau suatu kelompok dengan cara yang menyimpang dan illegal,
dimana perilaku tersebut merugikan negara atau pemerintah atau rakyat atau
sebuah instansi.
Kolusi adalah kerja sama secara melawan
hukum antar Penyelenggara Negara atau antara Penyelenggara Negara dengan pihak
lain yang merugikan orang lain, masyarakat atau negara (Arya, 2005).
Nepotisme adalah
perbuatan Penyelenggara Negara secara melawan hukum yang menguntungkan keluarga
atau rekannya diatas kepentingan masyarakat, bangsa dan negara (Arya, 2005).
B. Bentuk dan Macam Korupsi
Terdapat 6 (Enam) bentuk-bentuk korupsi
menurut KPK (2006), keenam bentuk korupsi tersebut yaitu:
a. Perbuatan
melawan hukum, memperkaya diri orang/badan lain yang merugikan
keuangan/perekonomian negara,
b. suap
menyuap, misanya memberi atau menjanjikan sesuatu kepada Pegawai Negeri atau
penyelenggara negara dengan maksud supaya berbuat sesuatu atau tidak berbuat
sesuatu dalam jabatannya,
c. penggelapan
dalam jabatan, misalnya Pegawai negeri atau orang selain pegawai negeri yang
ditugaskan menjalankan suatu jabatan umum secara terus menerus atau untuk
sementara waktu, dengan sengaja menggelapkan uang atau surat berharga yang
disimpan karena jabatannya, atau uang/surat berharga tersebut diambil atau
digelapkan oleh orang lain atau membantu dalam melakukan perbuatan tersebut,
d. pemerasan
dalam jabatan, misalnya menyalahgunakan kekuasaannya dengan memaksa seseorang memberikan
sesuatu, membayar, atau menerima pembayaran dengan potongan atau untuk
mengerjakan sesuatu bagi dirinya sendiri,
e. tindak
pidana yang berkaitan dengan pemborongan, misalnya pemborong atau ahli bangunan
yang pada waktu membuat bangunan, atau penjual bahan bangunan yang pada waktu
menyerahkan bahan bangunan, melakukan perbuatan curang yang dapat membahayakan
keamanan orang atau barang, atau keselamatan negara dalam keadaan perang, dan
f. delik
gratifikasi, misalnya pemberian sesuatu kepada pegawai negeri atau
penyelenggara dianggap pemberian suap, apabila berhubungan dengan jabatannya
dan yang berlawanan dengan kewajiban tugasnya.
Pada
intinya, sebuah tindakan korupsi adalah perbuatan yang:
a. Melawan
hukum, yakni tidak taat pada aturan dan tata laksana hukum yang ada di
Indonesia.
b. Memperkaya
diri sendiri atau orang lain (tindak pencucian uand, dengan mengatasnamakan
orang lain) dengan merugikan orang banyak dengan cara yang tidak sesuai aturan.
c. Merugikan
keuangan negara.
Jenis
korupsi yang lebih operasional juga diklasifikasikan oleh tokoh reformasi, M.
Amien Rais yang menyatakan sedikitnya ada empat jenis korupsi, yaitu (Anwar,
2006:18):
a.
Korupsi ekstortif, yakni
berupa sogokan atau suap yang dilakukan pengusaha kepada penguasa.
b. Korupsi manipulatif, seperti permintaan seseorang yang memiliki
kepentingan ekonomi kepada eksekutif atau legislatif untuk membuat peraturan
atau UU yang menguntungkan bagi usaha ekonominya.
c. Korupsi neApotistik, yaitu terjadinya korupsi karena ada ikatan
kekeluargaan, pertemanan, dan sebagainya.
d. Korupsi subversif, yakni mereka yang merampok kekayaan negara secara
sewenang-wenang untuk dialihkan ke pihak asing dengan sejumlah keuntungan
pribadi.
Adapun bentuk-bentuk korupsi yang sudah lazim
dilakukan di lingkungan instansi pemerintah pusat maupun daerah, BUMN dan BUMD
serta yang bekerja sama dengan pihak ketiga antara lain sebagai berikut:
a. Transaksi
luar negeri ilegal dan penyelundupan.
b. Menggelapkan
dan memanipulasi barang milik lembaga, BUMN/BUMD, swastanisasi anggaran
pemerintah.
c. Penerimaan
pegawai berdasarkan jual beli barang.
d. Jual beli
jabatan, promosi, nepotisme dan suap promosi.
e. Menggunakan
uang yang tidak tepat, memalsukan dokumen dan menggelapkan uang, menglirkan
uang lembvaga ke rekening pribadi, menggelapkan pajak yang harus dikenali, dan
menyalahgunakan keuangan.
f. Memipu dan
mengecoh, memberi kesan yang salah mencurangi dan memperdaya serta memeras.
g. Mengabaikan
keadilan, memberi kesaksian palsu menahan secara tidak sah dan menjebak.
h. Mencari
kesalahan oran yang tidak salah.
i. Jual beli
tuntuan hukum, vonis dan surat keputusan.
j. Tidak
menjalankan tugas, desersi.
Dalam Pasal 3 Peraturan Penguasa Perang menyebutkan
bahwa macam tindakan korupsi dibagi menjadi dua:
a. Perbuatan
seseorang yang dengan atau karena melakukan sesuatu perbuatan yang melawan
hukum memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu badan yang secara
langsung atau tidak secara langsung merugikan keuangan suatu badan yang
menerima bantuan dari keuangan negara atau badan hukum lain yang mempergunakan modal
atau kelonggaran-kelonggaran dari masyarakat.
b. Perbuatan
seseorang, yang dengan atau karena melakukan sesuatu perbuatan yang melawan
hukum memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu badan dan yang
dilakukan dengan menyalahgunakan jabatan atau kedudukan.
C.
Dampak
Korupsi Bagi Masyarakat, Bangsa, dan Negara
Menyadaribahwadampaktindakankorupsiitumempunyaidampak
yang kronis ( dampak yang akanberpengaruhkeseluruhlapisan ). Dampak yang
akandirasakandirisendirisebagaipelakukorupsi, dirasakanjugaoleh orang lain,
danlebih-lebihakanlebihdirasakanolehbangsadan Negara Indonesia.
Dampak yang
akandirasakanolehdirisendiriadalahterkenanyapelakukorupsihukumanbaikdaripemerintahataupunmasyarakatataupundariAllah SWT,
perasaanbersalah yang akanmenghantuidalamkehidupankelak, dantentudosa yang di
timbulkandaritindakankorupsiitusendiri.
Sedangkandampak
yang akandirasakanoleh orang lain adalahtimbulnyakerugianbaiksecaramateriatau
non materibagikorbantindakankorupsi, perasaanmaluterhadap orang lain yang
terjadipadakeluargapelakutindakankorupsi.
Dan dampak
yang dirasakanbangsadan Negara Indonesia adalahkerugiansecarafinansialatauberkurangnyaPendapatan
Negara danrusaknyastrukturpemerintahandan moral bangsa.
Dalamperspektifekonomi, adabeberapadampakkorupsiyang
bisadiajukan, antara lain:
a. terjadinyainefisiensihinggamenyebabkanbiayatinggiekonomi
yang padaakhirnyadibebankankekonsumen.
Terjadinyaeksploitasidanketidakadilandistribusipadasumberdayadandanapembangunan,
karenahanya elite kekuasaandanpemilik modal yang bisamengaksesnya,
b. terjadinyainefektivitasdaninifisiensipadabirokrasipemerintahan,
karenainsentifmenyebabkanwatakbirokrasipemerintahantidakefektif.
Terjadipenurunaninvestasi modal,
sehinggapadaakhirnyamempengaruhipertumbuhanekonomidanmengurangipemasukan Negara,
c.
akibatlebihlanjut,
investor tidaktertarikmenanamkanmodalnya di negara yang angkakorupsinyatinggi.
Korupsimenyebabkanketidakpastianberusaha.
Dampaklangsungdariuraian di atas,
pertumbuhanekonomimengalamistagnasidanangkakemiskinanmakinmeningkat yang dapatberpengaruhluaspadastabilitassuatunegara.
Dalamkontekssosial, dampakkorupsimenimbulkan problem
yang besar, seperti:
a. ketiadaanpembangunaninfrastruktur
yang
berkaitandenganpelayananpendidikandankesehatanmenyebabkanmasyarakatrentanterhadapberbagaipenyakitdanrendahkompetensinya,
b. masyarakatjugamenjadikianpermisifpadatindakkorupsi.
Korupsidianggapsebagaisuatukelazimandanbahkanmenjadipelumasbagi proses
ekonomidanpolitik,
c.
sikapdanperilakukolusifdankoruptifitupadaakhirnyaakanmeniadakanetoskompetisisecarasehat.
Memperkuatanggapanbahwasiapa yang
berkuasadanmempunyaiuangbisamengatursegalanya,
kesenjanganantarkelompoksosialkianmelebarsehinggamenciptakankerawanansosial.
Dalamkontekspolitik dampak yang terjadi karena tindak
korupsi adalah:
a. terjadidistorsikepentinganpadalembagapolitiktempat
proses legislasiberlangsung. Karenawakilrakyat yang dipilihmelalui proses
pemilu yang tidaksepenuhnyajujur,
adildansikapkoruptifmenjadibagiantakterpisahkan di dalamnya. Karenaitu, elite
danlembagapolitikpunyakecenderunganmengabaikanaspirasirakyatdankonstituennya. Dalamkonteksitu,
menarikuntukmemperhatikansinyalemen yang diajukan ICW
bahwakinitengahterjadikorupsioligarkikekorupsimultipartai,
b.
dari
faktadiatasmembuatlembagalegislatifmenjaditidakkredibeldanrakyatmenjadi
distrust. Karenaitu, tidaklahmengherankanbilabanyakkasus yang sulitdibantah, di
manapadaberbagaipemilihankepaladaerahadadugaanterjadinyapolitikuang.Berbagaikasus
di atasmenunjukkanbeberapahallain yang selalumenyertaiisukorupsi, yaituadanya
proses ‘tarik-menarik’ kepentinganantara elite partai di pusatdan di daerah.
Dalamkontekshukum,
dampak yang paling nyataadalah:
a. makinmeluasnyaketidakpercayaanrakyatpadalembagapenegakhukum.
Karenaitu,
tidaklahmengherankanbilapenyelesaiansepihakdenganmenggunakankekerasanmenjadisalahsatu
modus yang kerapdipakaimasyarakatuntukmewujudkankeadilanversimereka.
b. lembagaperadilanterusmenerusmendapattekanandancemoohandaripublik,
karenajustrumembebaskanparakoruptor,
memberipeluanguntuktidakdiperiksahanyadenganalasankesehatan, diperiksa di
pengadilantanpahadirnyaterdakwaatau in absentia. Pendeknya,
hukumditudingmenjadidiskriminatifdankeadilanpotensialuntukdapat
‘diperjual-belikan’,
c. ketidakmampuanakan
proses
penegakanhukumjugaberdampaklangsungpadapeningkatankecemasanmasyarakatdanpeningkatanangkakriminalitas.
Nyawamanusiamenjadikian ‘murah’ saja, karenahanyadenganratusanribusaja, orang
relamelakukantindakkriminaluntukmembunuh orang lain,
d. akibat yang
paling mengkhawatirkan, setiapmasalahataupertikaian yang
munculdiselesaikandengankekerasansehinggakerusuhanterjadi di mana-mana.
Hukumtidaklagibersifatresponsif,
tetapimenjadiinstrumenuntukmemperluaskewenangankekuasaanmemerasrakyatatasnamaperaturandaerahdanmelegalisasikesewenangan.
Hukumdimaknaibekerjasecaraproseduraltetapikehilanganmaknasubstantifdanspiritualitasnya.
D.
Korupsi
di Indonesia dan Peran KPK
Korupsi di Indonesia berkembang
secara sistemik.
Bagi banyak orang korupsi
bukan lagi merupakan suatu pelanggaran hukum, melainkan sekedar suatu kebiasaan.
Dalam seluruh penelitian perbandingan korupsi
antar negara, Indonesia selalu menempati
posisi paling rendah. Keadaan ini bisa menyebabkan pemberantasan korupsi di
Indonesia semakin ditingkatkan oleh pihak yang berwenang.
Perkembangan korupsi di Indonesia
juga mendorong pemberantasan korupsi
di Indonesia. Namun hingga kini pemberantasan korupsi
di Indonesia belum menunjukkan titik terang melihat
peringkat dalam perbandingan korupsi antar negara yang tetap rendah. Hal ini
juga ditunjukkan dari banyaknya kasus-kasus korupsi di
Indonesia. Sebenarnya pihak yang berwenang, seperti KPK
(Komisi Pemberantasan Korupsi) telah berusaha melakukan kerja maksimal. Tetapi
antara kerja yang harus digarap jauh lebih banyak dibandingkan dengan tenaga
dan waktu yang dimiliki KPK.
Korupsi di Indonesia sudah menjadi
fenomena yang sangat mencemaskan, karena tindakan korupsi telah meluas dan
merambah pada lembaga eksekutif, legislatis, dan yudikatif. Kondisi tersebut
telah menjadi penghambat pada palaksanaan pembangunan nasional. Ketidak
berhasilan pemerintah dalam pemberantasan korupsi juga semakin melemahkan citra
pemerintah di mata masyarakat, misalnya ketidakpercayaan masyarakat pada
pemerintahan, ketidakpatuhan hukum, dan bertambahnya angka kemiskinan.
Pada era reformasi, tepatnya pada tahun
2002 berdasarkan UU Nomor 30 Tahun 2002 dibentuklah Komisi Pemberantasan
Korupsi (KPK) yang menjadi lembaga independen
dalam mengurusi tidak pidana korupsi. KPK juga dibantu perangakat pengadilan
khusus Tindak Pidana Korupsi dalam memutuskan hukuman. KPK mempunyai wewenang
dalam melaksanakan tugasnya untuk memberantas korupsi. Tugas KPK adalah:
a. Supervisi
terhadap instansi yang berwenang melakukan pemberantasan tindak pidana korupsi,
b. koordinasi
dengan instansi yang berwenang melakukan pemberantasan tindak pidana korupsi,
c. melakukan
penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan terhadap tindak pidana korupsi,
d. melakukan tindakan-tindakan
pencegahan tindak pidana korupsi, dan
e. melakukan
monitor terhadap penyelenggaraan pemerintahan negara.
Sedangkan
dalam melaksanakan tugas koordinasi, Komisi Pemberantasan Korupsi berwenang :
a.
Mengoordinasikan penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan
tindak pidana korupsi;
b.
menetapkan sistem pelaporan dalam kegiatan
pemberantasan tindak pidana korupsi;
c.
meminta informasi tentang kegiatan pemberantasan
tindak pidana korupsi kepada instansi
yang terkait;
d.
melaksanakan dengar pendapat atau pertemuan dengan
instansi yang berwenang melakukan pemberantasan tindak pidana korupsi; dan
e.
meminta laporan instansi terkait mengenai pencegahan
tindak pidana korupsi.
Masyarakat sangat berharap dengan adanya KPK agar dapat mempercepat
penananganan dan eksekusi kasus tindak pidana korupsi skala besar.
Dalam penanganan perkara korupsi khusus
KPK, tidak boleh mengeluarkan penyidikan dan penuntutan (SP3) perkara korupsi.
Penanganan korupsi oleh KPK harus jelas, untuk itu KPK dibekali dengan
kewenangan yang luas untuk mengatasi berbagai hambatan yang ada. KPK dapat
bekerja sama dengan lembaga penegak hukum negara lain berdasarkan perjanjian
internasionalatau peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Institusi penegak hukum konvensional yang
bertindak menegakkan hukum semakin tidak berdaya dalam mendeteksi dan menuntut
kasus-kasus korupsi yang kian kompleks. Bahkan institusi-institusi tersebut
telah menjadi bagian dari mata rantai korupsi yang merajalela. Karena itu,
kehadiran KPK seharusnya merupakan sebuah jawaban bagi deadlock-nya upaya
melawan korupsi. Akan tetapi, berdasarkan hasil evaluasi ICW terhadap kinerja
institusi KPK selama kurun waktu 2003-2007 dalam memberantas korupsi, terdapat
berbagai kelemahan yang ditemukan. Salah satu yang mendasar adalah tidak
mencukupinya basis analisis untuk melihat akar dan problematika korupsi itu
sendiri. Sehingga desain kebijakan dan program pemberantasan korupsi yang
dikembangkan oleh KPK dirasa kurang efektif, efisien, relevan, dan
berkelanjutan.
Peran KPK tidak hanya menindak koruptor
di dalam negeri, tapi juga membantu negara internasional memerangi korupsi di
antaranya membantu negara lain mengungkap skandal korupsi di negara tersebut.
Peran KPK dalam pemberantasan penyuapan
pejabat asing atau orang asing dalam bentuk mengungkap kasus yang ada di
negaranya. Dalam analisis berbagai
pakar, Indonesia saat ini berada pada tipologi korupsi ketika state capture
type of corruption telah mendominasi ruang-ruang kebijakan publik, sementara
korupsi birokrasi juga berada pada tingkat yang mengkhawatirkan.
E.
Peran
Masyarakat dalam Upaya Pemberantasan Korupsi
Dalam rumusan Pasal 41 ayat (3) Undang-Undang Nomor 31 Tahun
1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang menyatakan bahwa;
masyarakat mempunyai hak dan tanggung jawab dalam upaya pencegahan dan
pemberantasan tindak pidana korupsi. Peran serta masyarakat sebagaimana
dimaksud dalam peraturan tersebut diwujudkan dalam bentuk:
c.
Hak mencari, memperoleh, dan memberikan informasi
adanya dugaan telah terjadi tindak pidana korupsi;
d.
Hak untuk memperoleh pelayanan dalam mencari,
memperoleh dan memberikan informasi adanya dugaan telah terjadi tindak pidana
korupsi kepada penegak hukum yang menangani perkara tindak pidana korupsi;
e.
Hak menyampaikan saran dan pendapat secara bertanggung
jawab kepada penegak hukum yang menangani perkara tindak pidana korupsi;
f.
Hak untuk memperoleh jawaban atas pertanyaan tentang
laporannya yang diberikan kepada penegak hukum dalam waktu paling lama 30 (tiga
puluh) hari;
g.
Hak untuk memperoleh perlindungan hukum dalam hal :
1.
melaksanakan haknya sebagaimana dimaksud dalam huruf
a, b, dan c;
2.
diminta hadir dalam proses penyelidikan, penyidikan,
dan di sidang pengadilan sebagai saksi pelapor, saksi, atau saksi ahli, sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
3.
masyarakat sebagaimana dimaksud dalam ayat (1)
mempunyai hak dan tanggung jawab dalam upaya pencegahan dan pemberantasan
tindak pidana korupsi.
Adapun dalam
Pasal 42 ayat (5) menegaskan bahwa tata cara pelaksanaan peran serta masyarakat
dan pemberian penghargaan dalam pencegahan dan pemberantasan tindak pidana
korupsi perlu diatur dengan peraturan pemerintah. Peran serta masyarakat
tersebut dimaksudkan untuk mewujudkan hak dan tanggung jawab masyarakat dalam
penyelenggaraan negara yang bersih dari tindak pidana korupsi. Di samping itu,
dengan peran serta tersebut masyarakat akan lebih bergairah untuk melaksanakan
kontrol sosial terhadap tindak pidana sosial.
Peran serta masyarakat dalam upaya pencegahan dan pemberantasan tindak
pidana korupsi diwujudkan dalam bentuk antara lainmencari, memperoleh, memberikan data atau informasi
tentang tindak pidana korupsi dan hak menyampaikan saran dan pendapat secara
bertanggung jawab terhadap pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi.
Sesuai dengan prinsip
keterbukaan dalam negara demokrasi yang memberikan hak kepada masyarakat untuk
memperoleh informasi yang benar, jujur, dan tidak diskriminatif mengenai
pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi, maka dalam Peraturan
Pemerintah ini diatur mengenai hak dan tanggung jawab masyarakat dalam upaya
pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi.
Peraturan pemerintah
ini juga mengatur mengenai kewajiban pejabat yang berwenang atau komisi untuk
memberikan jawaban atau menolak memberikan isi informasi, saran atau pendapat
dari setiap orang, organisasi masyarakat, atau lembaga swadaya masyarakat.
Sebaliknya, masyarakat
berhak menyampaikan keluhan, saran, atau kritik tentang upaya pencegahan dan
pemberantasan tindak pidana korupsi yang dianggap tidak sesuai dengan peraturan
perundang-undangan yang berlaku. Pengalaman dalam kehidupan sehari-hari
menunjukan bahwa keluhan, saran, atau kritik masyarakat tersebut sering tidak
ditanggapi dengan baik dan benar oleh pejabat yang berwenang.
Dengan demikian, dalam
rangka mengoptimalkan peran serta masyarakat
dalam upaya pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi, pejabat
yang berwenang atau KPK Pidana Korupsi diwajibkan untuk memberikan jawaban atau
keterangan sesuai dengan tugas dan fungsinya masing-masing. Kewajiban tersebut
diimbangi pula dengan kesempatan pejabat yang berwenang atau komisi
pemberantasan tindak pidana korupsi
menggunakan hak jawab berupa bantahan terhadap informasi yang tidak benar dari
masyarakat.
Di samping itu, untuk
memberi motivasiyang tinggi kepada masyarakat, maka dlam peraturan pemerintah
ini diatur pula pemberian penghargaan kepada masyarakat yang berjasa terhadap
upaya pencegahan dan penanggulangan tindak pidana korupsi berupa piagam dan
premi.
BAB II
PENUTUP
A.
Simpulan
Korupsi
adalah perbuatan yang busuk, tidak jujur, dan amoral. Korupsi adalah suatu
perilaku yang dengan sengaja memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu
kelompok dengan cara yang menyimpang dan illegal, dimana perilaku tersebut
merugikan negara atau pemerintah atau rakyat atau sebuah instansi. Sedangkan
kolusi adalah kerja sama secara melawan hukum antar Penyelenggara Negara atau
antara Penyelenggara Negara dengan pihak lain yang merugikan orang lain,
masyarakat atau negara dan nepotisme adalah perbuatan Penyelenggara Negara
secara melawan hukum yang menguntungkan keluarga atau rekannya diatas
kepentingan masyarakat, bangsa dan negara (Arya, 2005).
Terdapat
6 (Enam) bentuk-bentuk korupsi menurut KPK (2006), keenam bentuk korupsi
tersebut adalah perbuatan melawan hukum, suap menyuap, penggelapan dalam
jabatan, pemerasan dalam jabatan, pemborongan dan delik gratifikasi. Menyadaribahwadampaktindakankorupsiitumempunyaidampak yang
kronis ( dampak yang akanberpengaruhkeseluruhlapisan ). Dampak yang akandirasakandirisendirisebagaipelakukorupsi,
dirasakanjugaoleh orang lain, danlebih-lebihakanlebihdirasakanolehbangsadan
Negara Indonesia.
Dampak yang
akandirasakanolehdirisendiriadalahterkenanyapelakukorupsihukumanbaikdaripemerintahataupunmasyarakatataupundariAllah SWT,
perasaanbersalah yang akanmenghantuidalamkehidupankelak, dantentudosa yang di
timbulkandaritindakankorupsiitusendiri.Sedangkandampak yang akandirasakanoleh
orang lain adalahtimbulnyakerugianbaiksecaramateriatau non
materibagikorbantindakankorupsi, perasaanmaluterhadap orang lain yang
terjadipadakeluargapelakutindakankorupsi. Dan dampak yang dirasakanbangsadan
Negara Indonesia adalahkerugiansecarafinansialatauberkurangnyaPendapatan
Negara danrusaknyastrukturpemerintahandan moral bangsa. Dampak korupsi juga akan berakibat pada
perspektif ekonomi, sosial, politik dan
hukum.
Korupsi
di Indonesia sudah menjadi fenomena yang sangat mencemaskan. Pada era
reformasi, tepatnya pada tahun 2002 berdasarkan UU Nomor 30 Tahun 2002
dibentuklah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang menjadi lembaga independen dalam mengurusi tidak pidana
korupsi. KPK juga dibantu perangakat pengadilan khusus Tindak Pidana Korupsi
dalam memutuskan hukuman. KPK mempunyai wewenang dalam melaksanakan tugasnya
untuk memberantas korupsi.
Peran serta
masyarakat dalam upaya pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi
diwujudkan dalam bentuk antara lainmencari,
memperoleh, memberikan data atau informasi tentang tindak pidana korupsi dan
hak menyampaikan saran dan pendapat secara bertanggung jawab terhadap
pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi. Sesuai dengan prinsip
keterbukaan dalam negara demokrasi yang memberikan hak kepada masyarakat untuk
memperoleh informasi yang benar, jujur, dan tidak diskriminatif mengenai pencegahan
dan pemberantasan tindak pidana korupsi, maka dalam Peraturan Pemerintah ini
diatur mengenai hak dan tanggung jawab masyarakat dalam upaya pencegahan dan
pemberantasan tindak pidana korupsi.
B.
Saran
Sebaiknya
masyarakat mengetahui apa yang dimaksud dengan korupsi, sehingga masyarakat
dapat mengerti dan menjauhi berbagai macam tindakan yang termasuk dalam
tindakan korupsi. Masyarakat juga diharapkan peduli dan ikut serta dalam
pemberantasan korupsi untuk menjadikan Indonesia bersih dari korupsi. Pemerintah
juga sebaiknya menaruh perhatian yang lebih terhadap pemberantasan korupsi,
karena dampak korupsi sangat merugikan bangsa Indonesia. Indonesia juga tidak
akan bisa mencapai tujuannya, karena para pejabat atau pemegang kekuasaan
bersikap tidak jujur dan adil. Pemerintah juga harus memperbaiki sistem hukum
di di Indonesia, khususnya dalam hal korupsi, sehingga hukuman yang diberikan
pada para koruptor akan memberikan rasa jera. Mahasiswa, sebagai penurus bangsa
harus memiliki sikap tanggung jawab dan sifat jujur, sehingga dalam menerimah
amanah dapat menjalankannya dengan baik dan benar.
DAFTAR
PUSTAKA
Tim
Pendidikan Kewarganegaraan UNESA. 2010. Pendidikan
Kewarganegaraan di Perguruan Tinggi. Surabaya.
Kaelan,
dan Ahmad Zubaidi. 2012. Pendidikan
Kewarganegaraan untuk Perguruan Tinggi. Yogyakarta:Paradigma.
Tim
Eksaminasi. 2005. Sebuah Eksaminasi
Publik. Surabaya: LBH.
Surachmin,
dan Suhandi Cahaya. 2013. Strategi dan
Teknik Korupsi. Jakarta: Sinar Grafika
Maheka,
Arya. 2005. Mengenali dan Memberantas
Korupsi. Jakarta.
Yulianto, Agung. 2013. “Dampak Korupsi Bagi Kehidupan Sosial
Masyarakat”, (online),(file:///F:/kkn/H.%20Agung%20Yulianto%20SE,%20A0MKom%20%20Dampak%20Korupsi%20Bagi%20Kehidupan%20Sosial%20Masyarakat.html diakses 31
Maret 2015)
Kajian Pustaka. 2015. “Pengertian, Model,
Bentuk dan Jenis-Jenis Korupsi”, (online), (file:///F:/kkn/Pengertian,%20Model,%20Bentuk%20dan%20Jenis-Jenis%20Korupsi%20%20%20KajianPustaka.com.htmldiakses 31
Maret 2015)
Hidayatulloh, Bagus
Anwar .
2010.
“Peran KPK dan Dampak Korupsi di Indonesia”, (online),(file:///F:/kkn/PERAN%20KPK%20DAN%20DAMPAK%20KORUPSI%20DI%20INDONESIA.htmldiakses 31
Maret 2015)
Langganan:
Postingan (Atom)

